Pasal 118
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1): a. meneliti kebenaran identitas dalam DPT dengan
KTP-el atau KK; dan b. melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal. (2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi: a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih; b. alamat dan TPS tujuan; dan c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Surat Pindah Memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
