Pasal 119
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota tujuan menyusun DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan. (2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Rekap Pemilih Pindahan. (3) KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dari DPT asal. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Pemilih Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
