PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 117
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara: a. menunjukkan KTP-el atau KK; dan b. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
