Pasal 116
BAB 8 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS
(1) DPT dapat dilengkapi dengan DPTb. (2) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili; h. tertimpa bencana alam; i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih: a. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat; b. calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi; c. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau e. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
