PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 115
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) PPLN mengumumkan DPTLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA sampai dengan hari pemungutan suara.
(2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) DPTLN diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad. (4) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS luar negeri.
