PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 108
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada: a. KPU; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; dan d. perangkat Pemerintah tingkat provinsi. (2) Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
