Pasal 107
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi; c. peserta Pemilu tingkat provinsi; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (4) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi. (5) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
