PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 106
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital.
(2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
