Pasal 105
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; e. perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan f. PPS melalui PPK. (2) Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital. (3) Berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A- Rekap KabKo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
