Pasal 104
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan
penetapan DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan menuangkan ke dalam formulir Model A- Rekap KabKo. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. PPK; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (7) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
