PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 109
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) Dalam hal terdapat permintaan dari perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan salinan DPT dalam bentuk salinan digital. (2) Penyampaian Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
