PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 28
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih; dan b. dicetak hitam putih satu muka.
