Pasal 29
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Formulir yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Pasangan Calon dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri atas formulir: a. berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS; dan c. catatan hasil penghitungan perolehan suara sah. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 1 (satu) rangkap yang diberi tanda khusus berupa hologram. (3) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi terdiri atas formulir: a. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi; b. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan; c. sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan, dari setiap kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota, dan dari setiap kabupaten/kota dalam wilayah provinsi; d. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan; dan e. catatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan. (4) Dalam hal rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara elektronik, KPU MENETAPKAN jenis formulir yang digunakan.
