PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 27
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Spidol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h terdiri dari: a. spidol ukuran besar; dan b. spidol ukuran kecil. (2) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan pada penghitungan suara di TPS, untuk memberi tanda silang pada: a. surat suara yang tidak terpakai; b. surat suara rusak/keliru coblos; c. surat suara yang tidak digunakan pada bagian muka surat suara yang memuat nama dan foto Pasangan Calon dan pada bagian belakang surat suara yang memuat tanda tangan Ketua KPPS. (3) Spidol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. mencatat hasil Penghitungan Suara pada formulir; dan b. membubuhkan contreng pada sampul sesuai dengan isi sampul.
