PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS. (2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tinta. (3) Jumlah tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disediakan di setiap TPS paling banyak 2 (dua) botol.
