PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; b. memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi; c. telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama INDONESIA; dan d. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 (enam) jam.
