PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya. (2) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan penyedia wajib menjaga kerahasiaan mikroteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
