PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan posisi vertikal atau horisontal. (2) Bahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kertas houtvrij schrijfpapier (HVS) warna putih.
