Pasal 11
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
i. Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. ii. Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
e. kolom kosong yang tidak bergambar. iii. Ketentuan lebih lanjut mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
