Pasal 10
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memuat nomor urut, foto, dan nama Pasangan Calon.
(2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih; b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan; c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon; d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. format surat suara dibuat dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai nomor urut Pasangan Calon, foto Pasangan Calon, dan nama Pasangan Calon yang dapat mengakibatkan kerusakan surat suara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
