PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan. (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilihan; dan b. surat suara untuk pemungutan suara ulang.
