Pasal 6
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. (2) KPU membentuk satu atau lebih Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada provinsi yang sama. (3) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari Unsur Akademisi, Unsur Profesional, dan Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki integritas. (4) KPU membentuk anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan paling kurang 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (5) Pembentukan anggota Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan unsur anggota yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi. (6) Pembentukan Tim Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
