Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA
(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; p. tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
q. belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o yaitu tidak berada dalam ikatan perkawinan antara: a. sesama anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. anggota KPU di semua tingkatan dengan anggota Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota; dan c. anggota KPU di semua tingkatan dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (3) Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, dengan ketentuan: a. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya; b. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan anggota KPU Provinsi dengan anggota KPU Provinsi, jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan anggota KPU Kabupaten/Kota; c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
- telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
- telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
- 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
d. penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
