Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi yang mengalami perubahan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum, dilakukan proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (2) Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya
UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum tetap 5 (lima) tahun. (3) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum. (4) Pelaksanaan seleksi anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. (5) KPU MENETAPKAN usulan calon anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan Keputusan KPU. (6) KPU MENETAPKAN usulan calon anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU.
