PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Pembentukan Tim Seleksi dan pelaksanaan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah otonomi baru, dilaksanakan setelah Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah otonomi baru terbentuk. (2) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. (3) Masa keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah otonomi baru, berakhir bersamaan dengan berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota induk.
