Pasal 29
(1) Ketua KPPSLN melaksanakan rapat Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2a) Saksi yang hadir pada pelaksanaan rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama dan simbol/gambar Partai Politik atau calon tertentu dan wajib membawa surat tugas/mandat dari pengurus Partai Politik tingkat pusat atau ketua dan sekretaris Tim Kampanye di luar negeri. (2b) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Peserta Pemilu, dengan ketentuan hanya 1 (satu) orang yang diperbolehkan berada di dalam TPSLN dalam satu waktu. (2c) Saksi yang tidak sedang bertugas di dalam TPSLN, dapat meneruskan saksi yang bertugas di dalam TPSLN dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Ketua KPPSLN. (3) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit. (4) Apabila Saksi atau Pemilih belum hadir sampai 30 (tiga puluh) menit, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (5) Saksi Partai Politik yang hadir berhak menerima: a. salinan DPTLN; b. salinan DPTbLN; c. salinan DPKLN; d. salinan A.T.Khusus KPU-LN; dan e. Model C-LN Pemungutan. f. Formulir Model C1-LN, Lampiran Model C1-LN dan Model C2- LN. (5a) Dalam hal saksi yang hadir belum mendapatkan salinan A.T. Khusus-KPU, Saksi dapat meminta salinan A.T. Khusus di PPLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal Partai Politik yang tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara, Partai Politik dapat meminta kepada PPLN formulir Model C-LN Pemungutan. (7) KPPSLN menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada PPLN. (8) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menempuh mekanisme sebagai berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN yang bersangkutan; b. Partai Politik dapat mengambil
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan membawa surat tugas atau mandat dari pengurus Partai Politik tingkat pusat atau ketua dan sekretaris Tim Kampanye di luar negeri; c. PPLN membuat tanda terima penyerahan dokumen. 10. Ketentuan ayat (3) huruf c Pasal 43 diubah dan Pasal 43 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
