Pasal 43
(1) Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPSLN yang telah ditetapkan, dapat memberikan suaranya melalui Pos dan Drop Box. (2) Pengembalian Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. dikirim kembali melalui pos; atau b. disampaikan kepada PPLN dalam Drop Box. (3) Penggunaan Drop Box bagi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Drop Box berada di tempat-tempat yang terdapat Pemilih dalam jumlah yang besar; b. tempat-tempat yang jauh dan sulit untuk mengakses TPSLN atau Kantor Pos; c. Drop Box dibawa oleh PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN dalam melakukan pengambilan atau penjemputan Surat Suara. (3a) Pemungutan Suara melalui Drop Box sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh PPLN atau petugas lain yang ditunjuk oleh PPLN dengan cara mengantarkan Drop Box paling www.djpp.kemenkumham.go.id
lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara dan mengambil Drop Box kembali paling lambat 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal Pemungutan Suara dilaksanakan. 11. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
