Pasal 28
Sebelum rapat pelaksanaan Pemungutan Suara, Ketua KPPSLN bersama-sama Anggota KPPSLN, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPSLN dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPTLN, DPTbLN, DPKLN dan DCT calon Anggota DPR yang ditempatkan di samping pintu masuk TPSLN; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPSLN; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan. 9. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c), ayat (4) Pasal 31 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (8) huruf b diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
