Pasal 21
Jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN untuk TPSLN, dan ditambah 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN sebagai cadangan; a1. Alokasi surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPTLN sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah dihitung dari jumlah Pemilih pada DPTLN dikali 2/100, apabila menghasilkan angka pecahan, maka hitungannya dibulatkan ke atas. b. tinta sebanyak 2 (dua) botol; c. sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong; d. segel Pemilu sebanyak 11 (sebelas) buah; e. kotak dan bilik suara sesuai kebutuhan; dan f. alat dan alas untuk mencoblos pilihan sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap bilik suara, berupa paku, bantalan, dan meja. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf e, dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
