Pasal 23
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, ditetapkan: a. sampul kertas yang disampaikan KPU kepada KPPSLN melalui PPLN, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN; dan b. sampul kertas yang disampaikan KPPSLN kepada KPU melalui PPLN, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN. (2) Sampul kertas yang disampaikan KPU kepada KPPSLN melalui PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat:
- Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPR;
- Surat Suara cadangan untuk Pemilu Anggota DPR. b. sampul kertas kosong untuk memuat:
- Surat Suara sah;
- Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos;
- Surat Suara yang tidak sah;
- Surat Suara tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan;
- Formulir Model C-LN, Model C1-LN Berhologram, Lampiran Model C1-LN Berhologram, serta Model C2-LN. (3) Sampul kertas yang disampaikan KPPSLN kepada KPU melalui PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sampul kertas dalam keadaan disegel yang memuat: a. Surat Suara sah; b. Surat Suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak dan/atau keliru dicoblos; c. Surat Suara tidak sah; d. Surat Suara tidak terpakai termasuk sisa Surat Suara cadangan; e. Formulir Model C-LN, Model C1-LN Berhologram, Lampiran Model C1-LN Berhologram, serta Model C2-LN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penggunaan sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah dibuka tidak digunakan lagi oleh KPPSLN; b. sampul kertas kosong yang telah diisi sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh KPPSLN, disegel, serta disampaikan kepada PPLN. 7. Ketentuan ayat (3) huruf c angka 2 Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
