Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON DAN PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan Pasal 5 ayat (2), wajib melampirkan : a. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/ sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan; atau c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada. (2) Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (3) Apabila ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, bakal calon wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan. (4) Apabila ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, bakal calon wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (5) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (6) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (7) Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain www.djpp.kemenkumham.go.id
dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (9) Apabila satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB SMALB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB SMALB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB SMALB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi yang bersangkutan. (10) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakabsahan ijazah/STTB atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB di salah satu atau semua jenjang pendidikan, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut diserahkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota kepada kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (11) Apabila putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang digunakan bakal calon pada saat pengajuan bakal calon, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (12) Kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, pernah menerima ijazah/STTB yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang bersangkutan.
