Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON DAN PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Yang dimaksud dengan ketentuan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c termasuk Warga Negara INDONESIA yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon bertempat tinggal di luar www.djpp.kemenkumham.go.id
negeri, dan bakal calon yang bersangkutan wajib melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat. (2) Pendidikan lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, antara lain meliputi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari yang kesederajatannya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan bagi jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif : a. telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dihitung sejak yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan sampai dengan penetapan bakal calon dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan; b. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan c. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warganegara disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
