Pasal 39
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Partai politik melalui petugas penghubung partai politik mengajukan bakal calon pengganti kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), sejak diucapkannya putusan pengadilan. (2) Partai politik menyampaikan bakal calon pengganti sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam surat pencalonan (Model B), daftar bakal calon (Model BA), dan dokumen pemenuhan persyaratan bakal calon pengganti, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi/ penelitian terhadap surat pencalonan (Model B), daftar bakal calon (Model BA), dokumen pemenuhan persyaratan bakal calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selama 3 (tiga) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan bakal calon pengganti dari partai politik.
