Pasal 38
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota MENETAPKAN DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, tidak mempengaruhi DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota MENETAPKAN DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, tidak dapat diganti oleh partai politik. (3) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa bakal calon terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, sebelum KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota MENETAPKAN DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, dapat diganti oleh partai politik pada masa perbaikan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
