PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i angka 1, angka 2, dan angka 4, harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada masa perbaikan DCS. (2) Bukti keputusan pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i angka 3 harus diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran.
