Pasal 20
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Surat Pencalonan dan Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), disahkan dan diajukan oleh pimpinan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dengan ketentuan : a. Surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPR disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya dan dibubuhi cap basah. b. Surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Provinsi disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah tingkat Provinsi atau sebutan lainnya dan dibubuhi cap basah. c. Surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya dan dibubuhi cap basah. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditandatangani asli/basah oleh bakal calon dan diketahui pimpinan partai politik sesuai tingkatannya serta dibubuhi cap basah. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditandatangani asli/basah oleh pejabat yang berwenang serta dibubuhi cap basah. (4) Surat pencalonan, daftar bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) asli; dan b. 2 (dua) rangkap fotokopi yang dilegalisasi. (5) Setiap rangkap dokumen sebagaimana dimaksud ayat (3), dimasukkan dalam map atau tempat tersendiri, sehingga dapat dikenali untuk masing-masing daerah pemilihan. (6) Pengesahan salinan surat pencalonan, daftar bakal calon dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibubuhi tanda tangan dan cap basah dari pengurus yang ditunjuk oleh pimpinan partai politik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pengesahan salinan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap basah serta salinannya dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
