PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON DAN PENGAJUAN BAKAL CALON
Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik wajib memperhatikan : a. Daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan. b. Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. c. Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (Model BA). d. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan sebagaimana dimaksud huruf d, yaitu setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
