PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN BAKAL CALON DAN PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan. (2) Setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan/atau peraturan internal Partai Politik.
