Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN DAN PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
Tahapan Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Perencanaan Program dan Anggaran, meliputi:
Penyusunan Perencanaan, Program dan Anggaran Pemilu;
Penyusunan dokumen penganggaran (RKA-KL, DIPA, POK);
Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan. b. Penyusunan Peraturan KPU; c. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, meliputi:
Pengumuman dan pengambilan formulir pendaftaran;
Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran;
Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) di KPU kabupaten/kota;
Verifikasi administrasi di KPU;
Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi;
Perbaikan administrasi oleh Partai Politik 7) Verifikasi administrasi hasil Perbaikan;
Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada: a) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; b) Pimpinan partai politik tingkat pusat.
Verifikasi faktual di tingkat KPU, meliputi: a) Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat; b) Penyampaian hasil verifikasi; c) Perbaikan; d) Verifikasi hasil perbaikan; e) Penyusunan berita acara.
Verifikasi di tingkat KPU provinsi, meliputi: a) Verifikasi faktual kepengurusan di KPU provinsi; b) Penyampaian hasil verifikasi; c) Perbaikan; d) Verifikasi hasil perbaikan; e) Penyusunan berita acara: (1) Hasil verifikasi provinsi; (2) Rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota. f) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU.
Verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota: a) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan; b) Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan
keanggotaan; c) Perbaikan; d) Verifikasi hasil perbaikan; e) Penyusunan berita acara; f) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU provinsi; 12) Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu; 13) Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu; 14) Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik; 15) Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. d. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, meliputi:
Penyerahan Data Kependudukan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta data Warga Negara INDONESIA (WNI) di Luar Negeri;
Sinkronisasi Data Kependudukan dan Data WNI di Luar Negeri;
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
Konsolidasi DP4;
Pencermatan DP4 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir;
Penyerahan data Pemilih dari KPU ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;
Pemuktakhiran data Pemilih (Pencocokan dan Penelitian);
Penyusunan Bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
Penetapan DPS;
Pengumuman DPS;
Penyerahan Salinan DPS kepada Parpol Tingkat kecamatan;
Masukan dan Tanggapan Masyarakat;
Penetapan (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) DPSHP;
Pengumuman, masukan dan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP;
Perbaikan DPSHP;
Penyerahan DPSHP akhir kepada KPU kabupaten/kota;
Penetapan DPT tingkat kabupaten/kota;
Penyerahan DPT kepada KPU, KPU provinsi, PPK dan PPS;
Penyerahan Salinan DPT kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan kecamatan;
Pengumuman DPT;
Rekapitulasi di KPU provinsi;
Rekapitulasi di KPU. e. Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri, meliputi:
Pemuktahiran data Pemilih WNI di Luar Negeri;
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN);
Pengumuman DPSLN;
Masukan dan tanggapan masyarakat;
Perbaikan DPSLN;
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN);
Penyampaian DPTLN kepada KPU dengan Tembusan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; f. Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, meliputi:
Penetapan jumlah kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan data penduduk Data Agregat Kependudukan per- Kecamatan (DAK2);
Penataan daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik;
Penyerahan Hasil Penataan Daerah Pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Kepada KPU;
Penetapan Daerah Pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. g. Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota 1) Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: a) Pengumuman pendaftaran pencalonan; b) Pendaftaran pencalonan;
Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, meliputi: a) Verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPD;
b) Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan administrasi; c) Perbaikan terhadap kelengkapan administrasi; d) Verifikasi terhadap perbaikan kelengkapan administrasi; e) Verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan; f) Penyampaian hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan kepada bakal calon anggota DPD; g) Perbaikan terhadap persyaratan dukungan; h) Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan; i) Penyusunan dan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual kepada KPU; j) Penelitian persyaratan calon anggota DPD; k) Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD; l) Pengumuman DCS anggota DPD; m) Masukan dan tanggapan masyarakat; n) Permintaan klarifikasi kepada calon anggota DPD; o) Penyampaian hasil klarifikasi kepada KPU; p) Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD; q) Pengumuman DCT anggota DPD. 3) Verifikasi Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, meliputi: a) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: (1) Anggota DPR; (2) Anggota DPRD provinsi; (3) Anggota DPRD kabupaten/kota. b) Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu; c) Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; d) Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; e) Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
f) Pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuan; g) Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; h) Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; i) Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; j) Pemberitahuan pengganti DCS; k) Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; l) Verifikasi pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota; m) Penyusunan dan Penetapan DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; n) Pengumuman DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota; o) Sengketa Tata Usaha Negara. h. Kampanye;
- Persiapan Kampanye, meliputi: a) Pendaftaran pelaksana kampanye (Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) serta anggota DPD kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; b) Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk pelaksanaan kampanye; c) Koordinasi dengan lembaga terkait (KPI, KPID, Dewan Pers, Polri); d) Penyusunan jadual kampanye dengan peserta Pemilu; e) Penyerahan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Pelaksanaan Kampanye, meliputi: a) Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga;
b) Pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik; c) Penyerahan laporan dana kampanye meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada akuntan public melalui KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; d) Audit dana kampanye; e) Penyerahan hasil audit dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; f) Penyampaian hasil audit dana kampanye oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota kepada peserta pemilu; g) Pengumuman hasil audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye. i. Masa Tenang; j. Pemungutan dan Penghitungan Suara, meliputi:
Persiapan menjelang pemungutan suara, meliputi: a) Simulasi penyampaian hasil penghitungan suara dengan menggunakan sistem informasi/ elektronik; b) Monitoring persiapan pemungutan suara di daerah; c) Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih dan saksi oleh KPPS/KPPSLN; d) Penyiapan TPS/TPSLN.
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, meliputi: a) Pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS; c) Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada PPS; d) Pemungutan Suara di TPSLN; e) Penghitungan Suara di TPSLN; f) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN; g) Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN; k. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara:
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN 2) Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN;
Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan: a) Di PPS kepada PPK; b) Di PPLN kepada Kementerian Luar Negeri (KEMENLU); c) Dari KEMENLU kepada KPU.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK;
Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK;
Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota;
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota;
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota;
Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi;
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi;
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi;
Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD kepada KPU;
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional;
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD. l. Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional; m. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas; n. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, meliputi:
Tingkat nasional a) Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD; b) Pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPR, dan DPD.
Tingkat provinsi a) Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi;
b) Pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD provinsi. 3) Tingkat kabupaten/kota a) Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota; b) Pemberitahuan dan pengumuman calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota. o. Peresmian keanggotaan:
- DPRD kabupaten/kota;
- DPRD provinsi;
- DPR dan DPD. p. Pengucapan sumpah/janji anggota:
- DPRD kabupaten/kota;
- DPRD provinsi;
- DPR dan DPD.
