PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TAHAPAN PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN DAN PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD
Tahapan Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. Penataan organisasi, meliputi:
- Penyusunan Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
- Penyusunan organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota, dengan Peraturan PRESIDEN;
- Penyusunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/kota, dengan Peraturan KPU;
- Pengisian Jabatan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi dan Sekretariat KPU kabupaten/kota. b. Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan; c. Pembentukan Badan Penyelenggara, meliputi:
- Pembentukan PPK dan PPS/PPLN;
- Pembentukan KPPS /KPPSLN;
- Pembentukan Pantarlih/Pantarlih LN. d. Seleksi Anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; e. Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis di setiap tingkatan;
f. Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih meliputi:
- Penyusunan Pedoman Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih;
- Penyusunan Pedoman Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih;
- Pelaksanaan Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih. g. Pengelolaan data dan informasi, meliputi:
- Penyusunan Pedoman Pengelolaan data dan Informasi;
- Penyusunan dan Pengembangan Aplikasi SI KPU (Sistem Informasi KPU);
- Pengembangan WAN (Wide Area Network) Pemilu 2014 untuk pengelolaan data dan informasi;
- Revitalisasi LAN (Local Area Network) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
- Bimbingan Teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU). h. Logistik, meliputi:
- Penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu;
- Bimbingan Teknis;
- Pengadaan dan Pengelolaan Logistik: a) Logistik Tahun 2013; b) Logistik Tahun 2014.
- Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara di tingkat: a) KPU provinsi; b) KPU kabupaten/kota; c) PPK; d) PPS; e) KPPS.
- Distribusi Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara di Luar Negeri a) PPLN dan KPPSLN.
