PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 25
(1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dihapus. (3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir.
- Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
