PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 24
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sedang melakukan proses klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu. (3) Penyampaian surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. 5. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
