Pasal 31A
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua proses pergantian antarwaktu yang belum terselesaikan atau masih dalam proses berlaku ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. 7. Lampiran Peraturan Komisi ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
