Pasal 50
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proses dan hasil Verifikasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 233/PL.01.1- Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah.
(2) Verifikasi keanggotaan Partai Politik yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017, setelah dikonversi dan hasilnya memenuhi syarat minimum berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Komisi ini, dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan. (3) Dalam hal setelah dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil verifikasi keanggotaan Partai Politik dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, verifikasi untuk Partai Politik yang telah dilakukan verifikasi tetapi belum dilakukan verifikasi hasil perbaikan dilakukan berdasarkan Pasal 38 ayat (4) dan contoh verifikasi untuk Partai Politik yang telah dilakukan verifikasi tetapi belum dilakukan verifikasi hasil perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
