PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 48
BAB 5 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG.
