PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila terdapat Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu. (2) Masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan.
