PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan KPU ini merupakan pengajuan Calon Pengganti Antarwaktu yang meliputi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota: a. DPR;
b. DPD; c. DPRD Provinsi; dan d. DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pengusulan Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. KPU, untuk calon Anggota DPR dan DPD; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk calon Anggota DPRD Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
