PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
