PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan...
Pasal 26
BAB 4 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
