Pasal 25
BAB 4 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Setelah proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 selesai, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan daftar perolehan suara terbanyak Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu Terakhir.
